Rabu, 24 Maret 2010

Ujian Nasional

Ujian  Nasional ini kah bentuk Evaluasi?

Evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali.
Ujian akhir nasional (UAN) merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan pemerintah. UAN merupakan bentuk lain dari ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yang sebelumnya dihapus. Benarkah UAN merupkan alat ukur yang sesuai untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan?
Dari berbagai sudut pandang dapat di analisis baik dari nilai positif (kelebihan) maupun nilai negatif (kelemahan) ujian nasional, dan bagaimanakah alternatif solusi yang terbaik untuk menentukan bagaimana model evaluasi yang baik dalam penentuan kelulusan. Dari kedua nilai tersebut nilai positif perlu kita pertahankan tetapi nilai negatif perlu adanya pembenahan/diluruskan diantara nilai-nilai yang perlu dibenahi dalam pelaksanaan UN antara lain :

Satu, menimbulkan peluang kecurangan. Seperti yang sering kita dengar bahwa dalam prakteknya sering terjadi kecurangan yang dilakukan oleh siswa maupun guru/sekolah. Kejadian ini terutama didasari motif bahwa sekolah tidak mau kalau siswanya tidak lulus karena menyangkut masa depan siswa dan nama baik sekolah. Dengan kecurigaan itu pula pelaksanaan UN dilaksanakan dengan penjagaan begitu ketat, hal tersebut bagi sebagian siswa menambah beban psikologis, selain menghadapi soal-soal UN juga menghadapi suasana yang berbeda dengan suasan pembelajaran di kelas, dari mulai masuk lingkungan sekolah yang diawasi pihak keamanan, pengawas ruangan dari sekolah lain dan di luar ruangan ujian Tim Pemantau Independen Ujian Nasional seolah tak mau kalah mengawasi setiap peserta.

Dua, belajar berorientasi nilai/kelulusan. Inilah yang seringkali menjadi dilema bagi para guru karena orientasi belajar siswa menjadi kabur, sekedar mendapat nilai dan kelulusan. Ujung-ujungnya pembelajaran menjadi kering, jauh dari internalisasi nilai-moral dan kurang memberdayakan potensi siswa secara komprehensif. Proses pembelajaran yang mestinya mengembangkan dan meningkatkan kognitif, afektif dan psikomotor siswa menjadi berubah dengan lebih menggenjot aspek kognitif semata, itu pun terbatas pada pelajaran yang di-UN-kan.

Tiga, munculnya bimbingan belajar dadakan. Momentum ujian nasional seakan menjadi lahan bisnis yang menjanjikan bagi pengelola bimbingan belajar. Mereka berupaya untuk meraih peserta sebanyak-banyaknya dengan beragam cara. Anehnya lagi pihak sekolah juga merasa belum maksimal dalam persiapan ketika belum melibatkan pihak bimbel. Bahkan fenomena yang terjadi sebagian masyarakat lebih percaya kepada lembaga bimbel ketimbang sekolah.

Empat, ketidak-konsitenan aturan pendidikan. Di satu sisi UU Sisdiknas (Pasal 58 ayat 1) menegaskan bahwa yang berhak melakukan evaluasi pembelajaran adalah guru sebagai bagian dari tugas yang diemban mereka meliputi perencanaan-pelaksanaan dan evaluasi. Namun, kenapa dalam evaluasi akhir menjadi pemerintah yang menentukan?.
Lima, Dari berbagai alat penilaian tertulis, tes memilih jawaban benar-salah, isian singkat, dan menjodohkan merupakan alat yang hanya menilai kemampuan berpikir rendah, yaitu kemampuan mengingat (pengetahuan). Tes pilihan ganda dapat digunakan untuk menilai kemampuan mengingat dan memahami. Pilihan ganda mempunyai kelemahan, yaitu peserta didik tidak mengembangkan sendiri jawabannya tetapi cenderung hanya memilih jawaban yang benar dan jika peserta didik tidak mengetahui jawaban yang benar, maka peserta didik akan menerka. Hal ini menimbulkan kecenderungan peserta didik tidak belajar untuk memahami pelajaran tetapi menghafalkan soal dan jawabannya. Alat penilaian ini kurang dianjurkan pemakaiannya dalam penilaian kelas karena tidak menggambarkan kemampuan peserta didik yang sesungguhnya.
Dari berbagai alat penilaian tertulis, tes memilih jawaban benar-salah, isian singkat, dan menjodohkan merupakan alat yang hanya menilai kemampuan berpikir rendah, yaitu kemampuan mengingat (pengetahuan). Tes pilihan ganda dapat digunakan untuk menilai kemampuan mengingat dan memahami. Pilihan ganda mempunyai kelemahan, yaitu peserta didik tidak mengembangkan sendiri jawabannya tetapi cenderung hanya memilih jawaban yang benar dan jika peserta didik tidak mengetahui jawaban yang benar, maka peserta didik akan menerka. Hal ini menimbulkan kecenderungan peserta didik tidak belajar untuk memahami pelajaran tetapi menghafalkan soal dan jawabannya. Alat penilaian ini kurang dianjurkan pemakaiannya dalam penilaian kelas karena tidak menggambarkan kemampuan peserta didik yang sesungguhnya.
Tulisan ini bukanlah untuk menunjukkan setuju atau tidak setuju dengan adanya ujian nasional, akan tetapi semestinya pelbagai kelemahan tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Jumat, 12 Maret 2010

ASPARTAME

Aspartame
Hati-hati dengan produk makanan dan minuman yang mengandung Aspartame karena dapat menyebabkan pengerasan otak atau sumsum tulang belakang dan lupus.

Saat ini sedang ada wabah Pengerasan Otak atau Sumsum Tulang Belakang dan Lupus. Kebanyakan orang tidak mengerti mengapa wabah ini terjadi dan mereka tidak mengetahui mengapa penyakit-penyakit ini begitu merajalela. Saya akan beritahu Anda mengapa kita menghadapi masalah yang serius ini. Saat ini banyak orang menggunakan pemanis buatan.

Mereka melakukan ini karena iklan di televisi yang memberitakan bahwa gula itu tidak baik buat kesehatan mereka. Hal ini memang benar sekali. Gula itu merupakan racun bagi tubuh kita, akan tetapi, apa yang orang-orang gunakan sebagai pengganti gula, lebih mematikan. Apa yang saya maksudkan di sini adalah Aspartame. Ini adalah biang wabah yang disebutkan di atas. Aspartame merupakan bahan kimia yang mengandung racun, yang diproduksi oleh perusahaan kimia bernama Monsanto. Aspartame telah dipasarkan ke seluruh dunia sebagai pengganti gula dan dapat dijumpai pada semua jenis minuman ringan untuk diet, seperti Diet Coke dan Diet Pepsi.

Hal ini juga dapat dijumpai pada produk pemanis buatan seperti Nutra Sweet, Equal, dan Spoonful; dan ini banyak digunakan di produk-produk pengganti gula. Aspartame dipasarkan sebagai satu produk diet, tapi ini sama sekali bukanlah produk untuk diet. Kenyataannya, ini dapat menyebabkan berat tubuh bertambah karena dapat membuat Anda kecanduan karbohidrat.

Membuat berat tubuh Anda bertambah hanyalah sebuah hal kecil yang dapat dilakukan oleh Aspartame. Aspartame adalah bahan kimia beracun yang dapat merubah kimiawi pada otak dan sungguh mematikan bagi orang yang menderita parkinson.

Bagi penderita diabetes, hati-hatilah bila mengkonsumsi untuk jangka waktu lama atas produk yang mengandung Aspartame ini, karena dapat menyebabkan koma, bahkan meninggal. Bila ada produk yang mengklaim bahwa produk itu bebas gula, Anda Sudah tahu bahwa hal ini mengandung Aspartame. Jangan mengkonsumsi produk tersebut.

Salah satu minuman suplemen yang mengandung ASPARTAME adalah serbuk effervescent EXTRA JOSS! Pada kemasan tertulis: Mengandung Aspartame 0,06% [ADI 40 mg/kg BB].

Berdasarkan hasil survei di salah satu supermarket di Bandung, selain EXTRA JOSS, produk-produk minuman lainnya yang juga mengandung ASPARTAME yaitu M-150, Hemaviton, Neo Hormoviton, Marimas, Hore..., Frutillo, Segar Sari, POP ICE Es Blender, Segar... Dingin, OKKY Jelly Drink, Sari Vit C, Naturade Gold, AQUA Splash of Fruit, FORTY PLUS.


Beritahukan semua orang yang Anda kenal dan sayangi akan bahaya dari produk yang mengandung Aspartame.


Author: Penelitian Badan POM (Pengawasan Obat & Makanan) – JKT


Yoyok_S
QA Dept PT Praf.
Ph. +62 (0) 21 8751066
Fax.+62 (0) 21 8754094

Badan POM
PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BANTAHAN ATAS BERITA TERKAIT DENGAN KEAMANAN ASPARTAM
Nomor: KH.00.01.1.0800
Jakarta, 12 Februari 2010
Sehubungan dengan maraknya berita terkait dengan bahaya penggunaan Aspartam, Badan POM memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:
  1. Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.
  2. Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.
  3. Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.
  4. Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.
  5. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui sebagaimana mestinya.